INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Selasa, 15 Juli 2014

Pentingnya Verval Peserta Didik, Ini Panduannya

Panduan atau petunjuk teknis untuk verifikasi dan validasi data peserta didik
Panduan atau petunjuk teknis untuk verifikasi dan validasi peserta didik.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kemendikbud telah merilis panduan atau petunjuk teknis untuk verifikasi dan validasi (Verval) data
Peserta Didik (PD) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan lembaga pengelola NISN ini dapat membantu operator sekolah untuk Verval PD di sekolahnya.


Kegiatan Verval PD bertujuan untuk memverifikasi data peserta didik yang ada di sekolah, baik peserta didik yang sudah punya NISN maupun belum memiliki NISN untuk selanjutnya melalui verval ini sekaligus diusulkan untuk mendapat NISN. Sumber data peserta didik berasal dari dapodik yang telah sinkron.

Bagi sekolah yang tidak melakukan Verval PD, NISN siswanya tidak akan sah. Hal ini akan berdampak pada saat evaluasi pendidikan di wilayah tersebut, karena acuan data siswa diambil dari data master referensi verval NISN. Petujuk teknik atau pedoman Verval PD dapat diunduh di sini.

Dengan NISN yang merupakan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup, maka perkembangan riwayat pendidikan siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional. Termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah.

Dampak jika tidak melakukan Verval PD akan mempengaruhi sekolah tersebut, misalnya blockgrant, BOS, BSM dan program lain yang diluncurkan Kemendibud. Mengerjakan Dapodik dan Verval PD merupakan tanggung jawab sekolah sekaligus kepedulian sekolah terhadap peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA