Rekrutmen guru non PNS melalui P3K untuk pemerataan kualitas pendidikan. |
Kerja (P3K). Dengan diberlakukannya Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan guru ke depan tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rekrutmen P3K menggunakan mekanisme ujian seperti halnya rekrutmen CPNS. Dari sejumlah pelamar yang mendaftar, akan diseleksi sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meskipun berstatus non PNS, aparatur kategori P3K itu mendapatkan hak-hak kesejahteraan hidup yang hampir menyerupai PNS.
"Seperti gaji pokok sesuai standar, asuransi kesehatan, dan kesejahteraan sosial lainnya ada haknya," kata Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (20/04/14).
Peraturan Pemerintah sebagai implementasi teknis pelaksanaan rekrutmen guru melalui penjaringan P3K sesuai UU ASN itu saat ini sedang masa pembahasan. Menurut Suryatman, pengisian pegawai melalui skema P3K itu tidak hanya di lingkungan pendidikan saja. Tetapi juga sektor lain seperti kesehatan, administrasi, dan tenaga teknis lainnya.
Pengangkatan guru non PNS melalui P3K ini dipakai untuk pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebelumnya Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dan Mendikbud Mohammad Nuh sepakat, guru menjadi target pokok dalam kebijakan rekrutmen P3K. Sebab jika mengandalkan dari formasi CPNS baru, pemerataan sebaran guru berkualitas di Indonesia terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar