Jakarta-Humas BKN, Pejabat Pembina Kepegawian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah harus membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai untuk setiap tenaga honorer K II yang lulus tes.
Surat Pernyataan tersebut menyatakan bahwa data tenaga honorer K.II
yang diusulkan NIP-nya itu sudah dipastikan kebenaran dan keabsahannya,
dan apabila tenyata di kemudian hari dokumen honorer tidak benar/palsu
(maladministrasi – red), PPK bertanggung jawab penuh baik secara administrasi maupun pidana.
Informasi ini disajikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD Kendari dan DPRD Palopo yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara, Selasa (13/5). Ikut hadir dalam audiensi ini Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin.
Informasi ini disajikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD Kendari dan DPRD Palopo yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara, Selasa (13/5). Ikut hadir dalam audiensi ini Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin.
Karo Humas dan Protokol Tumpak Hutabarat memimpin audiensi dengan DPRD Kendari dan DPRD Palopo
Ditegaskan pula bahwa
sebagai petunjuk teknis pelaksanaan proses pemberkasan K.II, BKN telah
menyusun dan menerbitkan Surat Kepala BKN bernomor: K.26-30/V.23-4/99
tentang Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP) dari Tenaga
Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014
tertanggal 27 Februari 2014. Usul penetapan NIP dari Tenaga Honorer
Katagori ll, sudah harus diterima secara benar dan lengkap oleh
BKN/Kantor Regional BKN paling lambat pada 31 Mei 2014 ini.
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menekankan pula bahwa hingga kini tidak ada regulasi pemerintah untuk pengangkatan tenaga honorer di atas tahun 2005 (2006 dan selanjutnya, Red) menjadi CPNS. “Sebagai salah satu manifestasi excellent service (pelayanan prima) kepada masyarakat, BKN bergerak cergas dan cermat dalam menuntaskan masalah ini ,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar