Pemerintah seharusnya melakukan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. |
"Guru yang sudah disertifikasi seharusnya mendapat tunjangan profesi. Kalau sampai akhir tahun tidak disertifikasi berarti guru mengalami kerugian material," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo yang SekolahDasar.Net kutip dari Berita Satu (21/06/15).
Baca juga: Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar
Jumlah guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315, namun baru sekitar 1,6 juta yang sudah tersertifikasi. Seharusnya pemerintah melakukan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. Namun, pada tahun ini kuotanya tidak sampai 60.000 guru.
"Saya tidak melihat ada progres yang jelas dari Kemendikbud, khususnya soal guru. Padahal Menteri Anies berjanji akan memuliakan guru. Yang banyak, peresmian dan peluncuran gerakan-gerakan," kata Sulistiyo.
Sertifikasi guru adalah amanat wajib UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Menurut Sulistiyo, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang diabaikan oleh pemerintah. Misalnya, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar