Berdasarkan
surat edaran Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen Kemdikbud RI Nomor : 2154/C/DS/2015
dan Nomor : 3771/D/SP/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Percepatan Penyaluran
Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014 yang ditujukan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai berikut :
Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana BSM per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan BSM tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.
Sehubungan
dengan penyaluran BSM tersebut, disampaikan beberapa hal penting yang terkait
dengan Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran 2013
dan 2014, yakni :
1.
Dinas
pendidikan kabupaten/kota agar mensosialisasikan ke sekolah dan masyarakat
adanya sisa dana BSM tersebut di atas, agar siswa yang bersangkutan dapat
segera mencairkan dana.
2.
Siswa
diberi waktu untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember
2015.
3.
Terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2016, apabila siswa tidak mencairkan dana BSM, maka
Surat Keputusan penerima BSM yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SD,
Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK, dinyatakan
tidak berlaku dan tidak dapat digunakan untuk mencairkan dana BSM.
4.
Mulai
tanggal 1 Januari 2016, apabila sisa dana BSM tahun anggaran 2013 tersebut di
atas belum dicairkan, maka sisa dana dimaksud harus disetorkan kembali ke kas
negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar