INFO UPT : Selamat Datang di Website Resmi UPT TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Belawan, Email : upttksdmedanbelawan@gmail.com => Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan PEMKO Medan, KLIK DISINI

Berita Terkini

Jumat, 19 Juni 2015

Ketua PGRI Tuding Kemendikbud Gagal Sejahterakan Guru Honorer Dan Terlalu Banyak Pencitaraan

Persatuan Guru Republik Indonesia menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terlalu banyak penciteraan hingga saat ini tidak ada progres yang jelas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
Ketua PGRI Tuding Kemendikbud Gagal Sejahterakan Guru Honorer Dan Terlalu Banyak Pencitaraan
Pernyataan Ketua Umum PGRI Sulistiyo pada hari Rabu tanggal 17 juni 2016 menilai Kementerian Pendidikan terlalu banyak melakukan peresmian gerakan. Meski banyak peresmian gerakan dilakukan, jangan sampai mengalihkan tanggung jawab Kemendikbud sesungguhnya
Pemerintah dinilai gagal sejahterakan guru. Indikasinya masih banyak guru honorer yang hanya menerima penghasilan tak lebih dari Rp250 ribu per bulan. Selain itu masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi standar minimal yakni S1 atau D4 seperti diamanahkan dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005.


Pendidikan itu, terang Sulistiyo, kalau dikelola secara politis akibatnya hanya akan banyak pencitraan. Ini menyebabkan masalah di dunia pendidikan tak bisa segera dibereskan.
Mengelola dunia pendidikan itu harus dengan hati. Bukan secara politis.

Sulistyo tidak yakin Kemendikbud mampu menyelesaikan sisa guru yang belum berkualifikasi S1 dan bersertifikasi. Mengingat waktu tinggal 6 bulan lagi sampai akhir 2015 untuk menyelesaikan target-target UU tersebut. Terlebih Kemendikbud nyata-nyata tidak memiliki perencanaan dan kebijakan yang jelas
Selain persoalan kualifikasi pendidikan dan sertifikasi, jelas Sulistyo, hak-hak guru untuk hidup sejahtera seperti pada pasal 14 UU guru dan dosen, tidak dapat dipenuhi. Misalnya, guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan  jaminan kesejahteraan sosial. Tetapi sampai saat ini jutaan guru yang bekerja penuh waktu, hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp250 ribu per bulan.
Padahal buruh dan pekerja pabrik saja sudah diatur penghasilan minimalnya. Janji Mendikbud menaikkan penghasilan guru honorer hanya omong kosong.
Selain itu kata Sulistyo, pembayaran tunjangan fungsional, terutama bagi guru non-PNS juga tidak jelas polanya. Bahkan banyak yang tidak menerima.  Dalam pedoman pembayaran TPG Kemdikbud nampak semakin mempersulit guru memperoleh TPG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer

Harian Tribunnews

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA