Guru piket,ekstra,pembina pramuka,wali kelas akan diakui JJM nya hal ini
berkaitan dengan Permendikbud no 4 tahun 2015 tentang EKUIVALENSI
KEGIATAN PEMBELAJARAN / PEMBIMBINGAN BAGI GURU YANG BERTUGAS PADA
SMP/SMA/SMK YANG MELAKSANAKAN KURIKULUM 2013 PADA SEMESTER PERTAMA
MENJADI KURIKULUM TAHUN 2006 PADA SEMESTER KEDUA TAHUN PELAJARAN
2014/2015.
Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013
meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per
minggu. Pada struktur kurikulum SMA :
a. Beban belajar peserta didik Kelas X SMA berdasarkan Kurikulum 2013
meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan
IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan
Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu.
b. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII SMA berdasarkan
Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada
peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.
Pada struktur kurikulum SMK :
Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan
kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup
Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48
jam pembelajaran per minggu.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan
bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan
Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.
Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik,
sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang
diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau
6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik.
Bukti
fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh
kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
Download Permendikbud no 4 Tahun 2015
Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai
dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi
BREAKING NEWS
- 1. Petunjuk Pengisian LP2P Tahun 2015
- 2. Juknis Penulisan Ijazah Tahun Pelajaran 2014/2015
- 3. Download RPP SD Kurikulum 2006 Berkarakter Lengkap
- 4. Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS 2015
- 5. Cara Input Data Aplikasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
- 6. Contoh Formulir Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA TP. 2015/2016
- 7. Pedoman Juknis Pendaftaran Ulang e-PUPNS Tahun 2015
- 8. Cara Melihat Nomor Peserta PLPG Sergur 2015
- 9. Persyaratan Utama Honorer K2 diangkat menjadi CPNS Tahun 2015
- 10. Dokumen Persyaratan Pengambilan Dana BSM/PIP Tahun 2015
Berita Terkini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer
-
Kurikulum 2013 sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2013/2014, apakah dalam membuat atau menyususn Rencana Pelaksanaan Pembelaja...
-
Kurikulum 2006 sebagai bagian dari pendidikan pada masa bhaktinya kembali di perpanjang hingga tahun pelajaran 2019/2020 baca KTSP 2006 mas...
-
Pada postingan sebelumnya Klik Info Net share tentang Aplikasi Cetak Kartu NISN dengan Microsoft Excel untuk SD SMP SMA Terbaru 2015 Dow...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar